Seorang Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Rp2 Juta, Begini Tanggapan Ulama

Foto profil Irwansyah Darmawan, pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1983, warga Tangerang, Banten, terduga pelaku kasus penipuan. Berstatus menikah dan beragama Islam.

Tangerang Jakarta, 6 Februari 2025 – Kasus korban penipuan kembali terjadi di ibu kota. Seorang warga Bandung berinisial H (35) melaporkan bahwa dirinya telah tertipu sebesar Rp2 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai agen investasi dengan keuntungan tinggi. Kejadian ini menjadi sorotan publik mengingat maraknya modus penipuan dengan skema serupa.

Menurut laporan yang diterima, korban awalnya tertarik setelah melihat iklan di media sosial yang menjanjikan keuntungan cepat dengan modal kecil. Setelah mentransfer dana sebesar Rp2 juta, pelaku tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi.

Kapolsek setempat, AKP Wahyu Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar AKP Wahyu.

Tanggapan Ulama: Dosa Besar dan Ujian Kesabaran

Menanggapi kasus ini, Ustaz Ahmad Fauzi, seorang ulama dan pakar fiqh muamalah, menegaskan bahwa menipu adalah dosa besar dalam Islam. “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.’ (HR. Muslim). Harta yang diperoleh dengan cara haram tidak akan membawa keberkahan dan hanya menambah kesengsaraan di dunia maupun akhirat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi korban yang mengalami kerugian, Ustaz Ahmad menyarankan untuk bersabar dan menjadikan musibah ini sebagai pelajaran. “Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa setiap ujian yang menimpa seorang Muslim dapat menjadi penghapus dosa dan meningkatkan derajatnya di sisi Allah, asalkan ia bersabar dan bertawakal,” tambahnya.

Maraknya Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Kasus seperti ini semakin marak seiring berkembangnya teknologi digital. Banyak pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari korban dengan menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan investasi.

Foto profil Irwansyah Darmawan, pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1983, warga Tangerang, Banten, terduga pelaku kasus penipuan. Berstatus menikah dan beragama Islam.
Irwansyah Darmawan, warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus investasi bodong. Masyarakat diimbau waspada terhadap tindakan yang bersangkutan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas suatu investasi melalui website resmi OJK atau menghubungi kontak layanan OJK. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” kata juru bicara OJK, Rina Setiawan.

Kesimpulan

Penipuan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan psikologis korban. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. Dalam Islam, menipu merupakan perbuatan haram yang mendapat ancaman hukuman berat di akhirat, sedangkan bagi korban, bersabar dan mengambil hikmah dari kejadian ini bisa menjadi jalan untuk memperoleh ganti yang lebih baik dari Allah SWT.

Reporter: lsmperkara.sorotperkara.co.id

Referensi Sumber : https://jejak-kriminal.com/%f0%9f%9a%a8-awas-penipuan-%f0%9f%9a%a8-modus-baru-penipuan-online-0813-4474-7445-jasa-jam-tayang-youtube-menjebak-korban/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *